Asuransi syariah merupakan entitas yang mengalami perkembangan cukup signifikan di Indonesia. Hal ini didorong oleh keinginan masyarakat muslim Indonesia untuk mendapatkan perlindungan atas harta yang dimiliki melalui asuransi yang dikelola secara syariah, baik berupa harta langsung maupun harta yang merupakan jaminan pihak ketiga. Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan danatabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk mengahadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Karenanya perusahaan asuransi perlu menggunakan suatu standar untuk tetap dapat memberikan perlindungan yang baik kepada pesertanya, diantaranya dengan memberlakukan PSAK 108 yang mengharuskan perusahaan asuransi syariah memiliki tingkat solvabilitas yang tinggi
Copyrights © 2018