AbstrakIhtiyâth suatu langkah pengaman dengan menambah pada waktu Salat (Untuk Zuhur, Ashar, Magrib, Isya, Shubuh  serta Imsak dan Dhuha) atau mengurangkan ( untuk terbit ) waktu, agar waktu Salat tidak mendahului awal waktu atau melampaui akhir waktu sehingga terhindar dari Salat pada waktu-waktu yang di makruhkan yaitu pada saat matahari terbit, terbenam dan istiwâ. Ihtiyâth, dalam astronomi juga semacam koreksi waktu, hanya saja mendasarkan pada luasan wilayah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa elevasi, lintang dan bujur sangat mempengaruhi penentuan Ihtiyâth awal waktu Salat. Pengecekan hasil waktu Salat dalam penelitian ini menggunakan rumus-rumus yang ada kemudian di cocokkan dengan pengamatan langsung di lapangan dengan melihat dan menghitung kapan matahari terbit, istiwâ dan terbenam sebagai pengujian perhitungan Ihtiyâth. Kemudian hasil perhitungan waktu Salat yang menggunakan Ihtiyâth elevasi, lintang dan bujur di bandingkan dengan waktu Salat yang ada seperti yang ada di Winhisab, Mawaqqit, Jadwal Salat yang dikeluarkan oleh PTA Sulawesi Tengah dan Kemenag Sulawesi Tengah hasilnya cukup banyak perbedaan. Ini di sebabkan oleh penempatan dan perhitungan Ihtiyâth yang berbeda-beda sehingga waktu Salat yang di  hasilkan berbeda pula.  Kata Kunci: Ihtiyâth, Awal Waktu Salat, Fiqih, Astronomi 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018