Ironi, saat jika dahulu perceraian yang terjadi akibat suami menceraikan isteri. Sekarang terbalik, justru istri yang menggugat cerai. Sebanyak tiga per empat dari peristiwa perceraian itu bermunculan di kota-kota besar. Kebanyakan isteri yang menceraikan suami atau cerai gugat, bukan talak. Dari banyaknya peristiwa perceraian itu, diperkirakan 80 persen perceraian menimpa pada tatanan rumah tangga muda lima tahun. Perkembangan sosial budaya, secara tidak langsung berdampak pada pola pikir dan gaya hidup. Kondisi ini harus segera disikapi oleh semua pihak demi terwujudnya masyarakat yang bahagia dan sejahtera. Perubahan pola fikir dan gaya hidup masyarakat mendorong untuk berbuat kurang baik yang berakibat terjadinya perselisihan rumah tangga yang berujung kepada perceraian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapangan (field research). Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana filsafah molimo sebagai usaha mengatasi perceraian? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguraikan filsafah molimo sebagai usaha mengatasi perceraian. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Adapun dalam proses analisis, peneliti menggunakan analisis deskriptif-kualitatif. Berdasarkan pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa ajaran Molimo, "mo" yang berarti moh atau tidak dan limo yang berarti lima, yang jika dimaknai berartiĀ tidak melakukan lima pantangan. Ajaran ini dikhususkan kepada kaum lelaki yang ingin mencapai hidup dalam damai di dunia maupun di akhirat. Kelima ajaran itu adalah: a). Moh Madat yang artinya tidak mau mengisap candu atau penggunaan obat-obatan terlarang, terutama yang dilarang oleh ajaran Agama. b). Moh Madon yang artinya tidak mau main perempuan. Hal yang wajib dihindari oleh para lelaki. c). Moh Mabuk yang artinya tidak boleh minum minuman keras atau hal yang memabukkan. d). Moh Maling yang artinya tidak mau mencuri, mengambil barang yang bukan haknya. e). Moh Main yang artinya tidak mau berjudi, dalam bentuk apapun.
Copyrights © 2019