Tulisan ini memaparkan kajian muamalah yang berhubungan dengan jual beli dan penambahan harga barang. Islam memandang praktik jual beli sebagai praktik yang sah dan memiliki maqasid yang agung demi menjaga kelangsungan hidup manusia, menjaga harta, jiwa, keturunan, akal dan ketenangan lahir dan bathin. Ada juga praktik yang mengatas-namakan jual beli, namun kenyataanya adalah riba yang diharamkan. Perkembangan pemahaman terhadap praktik ini sangat menyita berbagai kajian, sehingga ada yang membolehkan dan melarangnya. Ada yang menghalalkan dan mengharamkan jual beli dengan hutang piutang, yang saat ini dikenal dengan istilah kredit. Al-Qur’an telah memaparkan hutang-piutang atau kredit dalam bermuamalah telah diatur sedemikian rupa. Namun demikian penafsiran para mufassir dari berbagai kitab dan pendapat ulama fikih berbeda-beda dalam memahaminya. Namun secara jelas Allah SWT telah mensyariatkan bahwa “Allah SWT menghalalkan jula-beli dan mengharamkan ribaâ€, tentang prosedurnya telah diatur sebaik mjungkin oleh syariat itu sendiri.
Copyrights © 2016