Al-Muamalat: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syari'ah
Vol 3 No I (2018): EDISI JANUARI - JUNI 2018

RESPON NELAYAN TERHADAP POLA BAGI HASIL DENGAN PEMILIK KAPAL DI GAMPONG TANOH ANOU KEC. IDI RAYEUK

fasya, fasya (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Dec 2018

Abstract

Pada dasarnya pola bagi hasil dalam penelitian ini adalah pola bagi hasil akad mudharabah, Mudharabah adalah kontrak yang melibatkan antara dua kelompok, yaitu pemilik modal (shohibul mal) yang mempercayakan modalnya kepada pengelola (mudharib) untuk digunakan dalam aktifitas perdagangan, dan keuntungan (profit) dibagi antara investor dan mudharib berdasarkan proporsi yang telah disetujui bersama. kerja sama antara shohibul mal dengan mudharib dimana modal usaha sepenuhnya berasal dari shahibul mal. Dalam penelitian ini shohibul mal adalah pemilik kapal dan mudharib adalah anak buah kapal, ada persoalan yang sangat berpengaruh terhadap dampak ekonomi di antara kedua belah pihak yaitu pola bagi hasil dimana nelayan sebagai penerima modal mengelola usaha yang dibiayai pemilik kapal berkewajiban memberikan bagi hasil sesuai kesepakatan. jika terjadi kerugian, maka resiko sepenuhnya ditanggung oleh pemilik kapal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian mudharib (nelayan), namun kenyataannya tidak semunya berjalan sesuai dengan hasil kesepakatan, dimana ada diantara sebagian anak buah kapal melakukan kecurangan dengan menjual sebagian ikan tanpa di ketahui oleh pemilik kapal. Berdasarkan masalah yang ingin peneliti kaji, dalam penelitian ini rumusan masalahnya sebagai berikut: 1. Bagaimanakah Praktik Pola Bagi Hasil Nelayan dengan Pemilik Kapal di Gampong Tanoh Anou Kec. Idi Rayeuk?. 2. Bagaimanakah Respon Nelayan Terhadap Pola Bagi Hasil dengan Pemilik Kapal Tanoh Anou Kec. Idi Rayeuk ?. Adapun tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik Pola Bagi Hasil Nelayan dengan Pemilik Kapal di Gampong Tanoh Anou Kec. Idi Rayeuk dan Untuk mengetahui Respon Nelayan Terhadap Pola Bagi Hasil dengan Pemilik Kapal Tanoh Anou Kec. Idi Rayeuk. Hasil penelitian ini menujukan bahwa pola bagi hasil antara nelayan dengan pemilik kapal di desa Tanoh Anao termasuk dalam kategori mudharabah, sedangkan berkaitan dengan pola bagi hasil ada dua macam bentuk yaitu 50:50 dan 40:30:30, dimana pembagian itu di istilahkan 40:30:30. Artinya 40% untuk pemilik kapal, 60% untuk para ABK, yang nantinya bagian tiap ABK mendapatkan porsi masing-masing, yaitu 30% untuk nahkoda (pawang) serta yang mempunyai tugas khusus, dan 30% untuk anak buah kapal yang hanya membatu proes penangkapan ikan. Namun masyarakat merasa pola bagi hasil yang selama ini berjalan merugikan pihak nelayan sehingga sebagaian dari mereka melakukan kecurangan dengan menjual sebagiam ikan di tengah laut sebelum hasil tangkapannya diserahkan kepada pemilik kapal.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

muamalat

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

AL-MUAMALAT is a journal that focuses on the study of Islamic Law and Economics, AL-MUAMALAT Journal aims: 1. Sharia Economic Law 2. Agreement Law in Islam; 4. Comparative Law on Economics; 5. Community Economic Institutions; 6. Civil, Economic, Business (Conventional) ...