Problema pemukiman bagi segenap rakyat Indonesia, belum terpecahkan. Padahal itu adalah hak asasi manusia, sementara pemenuhannya adalah terutama tanggung jawab negara, sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Sebagai hak asasi manusia hak atas pemukiman seharusnya serius diupayakan penanganannya, khususnya bagi masyarakat miskin. Disadari, membangun apa pun ada masalah, termasuk membangun pemukiman bagi masyarakat miskin perkotaan. Rumah susun, betapapun tak lepas dari masalah, tampaknya masih merupakan salah satu alternatif yang baik dan menguntungkan.
Copyrights © 2016