Penelitian ini bertujuan untuk melihat sejauh mana PSAK No.45 diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan organisasi nirlaba secara khusus organisasi Gereja Toraja. Laporan keuangan yang merupakan bentuk nyata dari akuntabilitas diharapkan juga terefleksikan di dalam organisasi Gereja sebagai suatu bentuk pertanggungjawaban kepada jemaat terlebih kepada Tuhan. Penelitian dilakukan di organisasi nirlaba yang bergerak dibidang keagamaan yaitu Gereja Toraja Jemaat Eben Haezer Palopo. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dengan melakukan wawancara dengan bagian keuangan gereja, dan data sekunder berupa dokumen-dokumen yang berasal dari gereja yaitu laporan keuangan, sejarah gereja, dan struktur organisasi gereja. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif yang membandingkan dan menganalisis laporan keuangan organisasi dengan laporan keuangan yang diatur dalam PSAK No. 45. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PSAK No. 45 belum diterapkan sepenuhnya dalam penyusunan laporan keuangan di Gereja Toraja Jemaat Eben Haezer Palopo. Kata Kunci: PSAK No. 45, Laporan Keuangan, Organisasi Gereja
Copyrights © 2019