Joswan Marrio Cortes Wisok Bahy, Indah Dwi Qurbani, Lutfi Effendi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono 169 Malang 65145, Telp (0341) 553898 Fax (0341) 566505 Email : joswanmarrio4@gmail.com  Abstrak Wilayah Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu Kecamatan Sanga-Sanga dalam perkembangannya pendirian pertambangan mineral dan batubara berkembang sangat pesat. Banyaknya kegiatan pertambangan batu bara di Kalimantan Timur, berdampak negatif dengan menurunnya kualitas lingkungan hidup karna tidak dilakukannya reklamasi lahan atau penutupan bekas galian pascatambang, Salah satu perusahaan batubara yang peneliti ambil berada di Kabupaten Kutai Kartanegara tepatnya Kecamatan Sang-Sanga dalam yaitu PT.Indomining sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP) Kegiatan penggalian pertambangan yang sangat pesat, adapun perusahaan lain yang tidak diimbangi dengan pengelolaan yang baik oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menyebabkan berbagai macam pelanggaran lingkungan yaitu banjir bandang dan pencemaran air tambang yang masuk ke dalam lingkungan masyarakat, akibat dari tidak dilaksanakannya reklamasi sehingga banyak yang dirugikan masrakat hal ini juga berkaitan dengan penempatan jaminan reklamasi dimana  pemegang izin perusahaan pertambangan sudah seharusnya melakakukan kewajiban yang tertuang dalam UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. PT. Indomining telah terpenuhi dengan mentaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan sesuai dengan Pelaksanaan pemegang izin lingkungan berdasarkan Pasal 29 Peraturan Pemerintah tentang Reklamasi dan Pascatambang Izin Lingkungan terkait analisis mengenai sanksi-sanksi bagi pelanggar izin usaha pertambangan batubara di Kabupaten Kutai Kartenegara Provinsi Kalimantan Timur khususnya terkait jaminan reklamasi. Kata Kunci : Sanksi Administrasi, Jaminan Reklamasi Abstract  Mineral and coal mining industry in the district of Sanga-Sanga, the Regency of Kutai Kartanegara, East Kalimantan is growing vastly. The growing number of coal mining in east Kalimantan degrades the quality of environment since there is no land reclamation or closure of the ex-mining excavation. This research took place in PT. Indomining as a licensed coal mining company working with high frequent excavation. Some other mining companies do not implement good management and some irresponsible parties have spoiled the environment resulting in flash flood and polluting mining water flowing into residential areas. Mining activities without reclamation have harmed people. This issue is also related to placing the guarantee or reclamation where the mining company as the permit holder should comply with the provision stipulated in the Law of the Republic of Indonesia Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining. PT Indomining has complied with the rules and regulations as stipulated in environmental permit relevant the enforcement of environmental permit holder based on Article 29 of Government Regulation concerning Reclamation and Post-Mining Permit regarding the analysis of sanctions imposed for permit violators in coalmining industry in the Regency of Kutai Kartanegara the Province of east Kalimantan especially related to guarantee of reclamation.Â
Copyrights © 2020