Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020

KEWENANGAN PN. NIAGA DALAM MENANGANI PERKARA KEPAILITAN PERUSAHAAN ASING (ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR: 11/PDT.SUS-PKPU/2018/PN. NIAGA MDN)

Muhammad Irfan Djuha (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Sep 2020

Abstract

Muhammad Irfan Djuha, Dr. Budi Santoso, S.H., LL.M., Ranitya Ganindha, S.H., M.H.Fakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono No. 169 Malang.Email : irfan_djuha@ymail.comABSTRAK Kepailitan merupakan suatu lembaga hukum perdata sebagai realisasi dari dua asas pokok yang terkandung dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Dalam hal guna menyelesaikan perkara kepailitan, maka di Indonesia membentuk Pengadilan Niaga. Peradilan khusus ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah kepailitan secara umum. Tujuan dari kepailitan tersebut adalah sebagai upaya terakhir dalam melakukan pembayaran utang bagi debitor yang sudah tidak mampu melakukan pembayaran. Rumusan masalah dalam penelitian ini Apakah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara memiliki kekuasaan atau kewenangan dalam memutus perkara ini. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan berwenang mengadili kasus perusahaan asing pada Putusan Nomor: 11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN. Niaga Mdn. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 UU Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa “ putusan atas permohonan pernyataan pailit diputus oleh Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitur, apabila debitur telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia, maka Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitur.Kata Kunci : Kepailitan, Perusahaan, Asing ABSTRACT Bankruptcy is under legal institution of civil case stemming from two primary principles as discussed in Article 1131 and Article 1132 of Civil Code. To resolve bankruptcy, Indonesia has Commercial Court that is expected to settle bankruptcy-related cases in general. Bankruptcy is considered as the last source to pay debt for debtors who are no longer capable of paying off debt. This research looks into whether the Commercial Court under District Court of Medan in North Sumatera holds an authority to handle bankruptcy cases. With normative juridical method, the research result indicates that the Commercial Court as mentioned above is authorised to handle the bankruptcy-related case faced by a foreign company as in the Decision Number 11/Pdt.SusPKPU/2018/PN. Niaga Mdn. This authority is in line with the provision of Article 3 of Law concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligation implying that decision over bankruptcy is passed by Commercial Court whose jurisdiction is where the legal jurisdiction of the debtor is. When the debtor leaves Indonesia, the court that is authorised to pass the judgement over the bankruptcy is the court under the latest jurisdiction where the debtor last stays.Keywords : bankruptcy, company, foreign

Copyrights © 2020