Riska Renata Maharani, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., Fines Fatimah, S.H., M.H.Fakultas Hukum, Universitas Brawijayariskarenataa@gmail.comABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana yang mengidap gangguan jiwa skozofrenia fase remisi. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat pasal yang berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana adalah pasal 44 KUHP. Dalam pasal 44 ayat (1) terdapat beberapa keadaan seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, yaitu : keadaan jiwa pelaku mengalami cacat mental sejak pertumbuhannya dan keadaan jiwa pelaku yang terganggu karena penyakit. Dalam Undang-Undang tidak dijelaskan secara tegas batasan-batasan mengenai keadaan jiwa pelaku yang terganggu karena penyakit. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah undang-undang dan buku-buku yang relevan dengan penelitian yang dilakukan penulis. Analisis bahan hukum yang digunakan oleh penulis menggunakan interpretasi gramatikan dan sistematis. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa skizofrenia termasuk dalam dalam ketentuan pasal 44 ayat (1) KUHP yaitu sebagai keadaan yang terganggu karena penyakit. Gangguan yang termasuk dalam keadaan-keadaan yang diatur dalam pasal 44 ayat (1) KUHP adalah gangguan-gangguan yang bersifat psikosis dan bukan bersifat gangguan neurosis atau gangguan syaraf. Apabila ternyata terbukti seseorang mengidap skizofrenia dan skizofrenia tersebut memiliki hubungan kausalitas dengan perbuatan yang dilakukan, maka hakim tidak dapat menjatuhi pidana. Namun apabila skizofrenia tidak memiliki hubungan kausalitas dengan perbuatan yang dilakukannya maka hakim dapat saja menjatuhkan pidana pelaku tindak pidana. Pelaku tindak pidana yang menderita skizofrenia fase remisi bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dan dinilai mampu bertanggung jawab jika gejala skizofrenia tidak kambuh atau kumat lagi dan perbuatannya tidak terdapat hubungan dengan keadaan jiwanya.Kata kunci : Pertanggunjawaban Pidana, Tindak Pidana, Skizofrenia Fase Remisi ABSTRACT This research is aimed to look into the criminal liability held by a criminal offender who suffers from schizophrenia at the phase of remission. Article 44 of Criminal Code governs criminal liability, and specifically Article 44 paragraph (1) mentions some circumstances where a criminal cannot hold criminal liability when he/she develops mental illness during his/her growth or in the condition where the mental illness is caused by a disease. However, the law does not specifically explain mental condition of a person due to certain diseases. This research was conducted based on normative juridical method by means of statute and analytical approach. The legal materials were taken from law and books relevant to the study. All the legal materials were analysed based on grammatical and systematic interpretation. The research result concludes that Article 44 paragraph (1) of Criminal Code only elaborates that schizophrenia is defined as a mental illness caused by a disease. When the mental conditions as regulated in Article 44 paragraph (1) of Criminal Code manifest as psychosis and not as neurological disorders. When the person is proven to develop schizophrenia and this disorder has a causal connection to the crime committed, the criminal is not punishable. However, when the schizophrenia has nothing to do with the criminal offense committed, punishment can be imposed. A criminal suffering from schizophrenia during remission can still hold a liability and is regarded capable of being responsible as long as the criminal does not relapse and as long as the offense has nothing to do with the mental condition.Keywords: criminal liability, criminal offense, schizophrenia at the phase of remission
Copyrights © 2020