Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020

PELAKSANAAN PASAL 85 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG PEMBINAAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Studi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar)

Rizki Bahrudin (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2020

Abstract

Rizki Bahrudin, Abdul Majid, Eny HarjantiFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono No. 169 MalangEmail : rzk.bahrudin@gmail.comABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pasal 85 Ayat (3) tentang pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan jenis pendekatan yuridis sosiologis. Dalam pasal 85 ayat (3) UU SPPA dijelaskan bahwa LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pembinaan bagi narapidana dewasa dan Anak dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. LPKA Blitar dalam pelaksanaan program tersebut terdapat hal yang masih terdapat hambatan dalam pelaksanaan pembinaan kepada anak yang berhadapan dengan hukum seperti tidak seluruh anak di LPKA Blitar mendapatkan pembinaan.Kata Kunci : Pelaksanaan, Pembinaan, Anak berhadapan dengan Hukum, LPKA ABSTRACT This study aims to analyze the implementation of Article 85 Paragraph (3) concerning child development in conflict with the law at Class I Special Child Development Institute of Blitar. This research is an empirical legal study using a sociological juridical approach. In Article 85 paragraph (3) of Law on the Child Criminal Justice System explains that Special Child Development Institute is obliged to provide education, training, coaching, and the fulfilment of other rights in accordance with the provisions of legislations. The Guidance of adult and child prisoners are carried out based on the Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 31 Year 1999 concerning Development and Guidance for Prisoners. In conducting the program, Special Child Development Institute of Blitar faced some obstacles in the implementation of child development in conflict with the law, such as not all children in Special Child Development Institute of Blitar received development.Keywords: Implementation, Development, children in conflict with the law, Special Child Development Institute

Copyrights © 2020