ABSTRAKÂ Pemberdayaan merupakan suatu keadaan memberikan daya/kekuatan agar masyarakat mampu mandiri. Pemberdayaan masyarakat adalah usaha mengubah perilaku masyarakat ke arah yang lebih baik, sehingga kualitas dan kesejahteraan hidupnya secara bertahap dapat meningkat Pemberdayaan juga dikatakan sebagai suatu usaha pembangunan dan pengentasan kemiskinan. Lembaga Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) adalah pemberdayaan yang sudah dicanangkan oleh pemerintah untuk meningkatkan sejahteraan hidup. Ada beberapa aspek yang difokuskan dalam kegiatan Kota Tanpa Kumuh yakni: Pendidikan, kesehatan, sosial, sumber daya manusia, dan lingkungan. Penerima manfaat pemberdayaan masyarakat dapat dibedakan dalam dua kategori, yakni Pelaku utama yang terdiri dari warga masyarakat dan keluarganya. Sebagai penerima manfaat dan sebagai pengelola kegiatan yang berperan dalam memobilisasi dan memanfaatkan sumberdaya. Penentu kebijakan yang terdiri dari aparat biroksasi pemerintah sebagai perencana pelaksana, dan pengendali kebijakan pembangunan pemangku kepentingan yang lain, yang mendukung kegiatan seperti fasilitator pemberdayaan.Kata Kunci: Pemberdayaan, Masyarakat, Kumuh.
Copyrights © 2019