Supremasi Hukum
Vol 16 No 02 (2020): Supremasi Hukum

KEDUDUKAN KREDITUR HAK TANGGUNGAN DALAM KEPAILITAN

R.M. Taufik Husni (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Sep 2020

Abstract

Dalam Undang-undang Hak Tanggungan menentukan jaminan hak tanggungan bagi kreditur untuk mengeksekusi secara langsung jaminan hak tanggungan yang dijadikan jaminan pelunasan terhadap utang dalam hal apabila debitur tidak dapat membayar utang-utangnya ataukah debitur sedang dalam proses dipailitkan. Akan tetapi dalam kenyataannya terjadi ketidak sinkronan dengan eksistensi UU-KPKPU, dimana kreditur memegang hak tanggungan tidak dapat langsung mengeksekusi jaminan hak tanggungan atas hutang debitur yang dipailitkan, tetapi diambil alih oleh kurator, bahkan dapat memperlakukan obyek hak tanggungan seolah-olah tidak terjadi kepailitan terhadap debitur dikarenakan UU-KPKPU mengambil dengan sewenang-wenang hak dari kreditur. Hal ini sangat berentangan dengan aturan yang ada dalam UUHT dimana setiap hak tanggungan dapat langsung di eksekusi dengan adanya Irah-irah eksekutorial terhadap setiap jaminan utang hak tanggungan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JSH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

SUPREMASI HUKUM JURNAL ILMU HUKUM Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang berisi pembahasan masalah-masalah hukum yang ditulis dalam bahasa Indonesia maupun asing. Tulisan yang dimuat berupa analisis, hasil penelitian dan pembahasan kepustakaan. ISSN 0216-5740, E ...