Pasca diundangkannya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf terjadi perubahan paradigma tanah wakaf. Jika sebelumnya hanya tanah Hak Milik yang dapat diwakafkan, dalam perkembangannya tanah-tanah non Hak Milik juga dapat diwakafkan. Dimungkinkannya tanah non Hak Milik (HGU, HGB, HP di atas tanah negara maupun tanah HGB atau HP di atas tanah HPL atau di atas Hak Milik) untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan sisa jangka waktu hak atas tanah yang bersangkutan memunculkan persoalan hukum, dimana ada ketidaksinkronan (inharmonisasi) antara UU wakaf dan peraturan di bidang pertanahan. Dalam perkembangannya, pemerintah melalui instansi terkait menerbitkan peraturan yang mengatur perwakafan tanah non Hak Milik antara lain Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak Dan Benda Bergerak Selain Uang dan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Ka. BPN No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf Di Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/BPN.
Copyrights © 2019