Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kasus terjadinya penembakan pesawat udara Korea Air Lines nomor penerbangan 007 dan mengkaji penerapan bagaimana tanggung jawab dalam hukum udara internasional terkait penembakan pesawat Korea Air Lines tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan prosedur pengumpulan bahan yang sumber utamanya adalah bahan hukum yang berisi aturan-aturan yang bersifat hukum normatif. Bahan yang diperoleh dan diolah dalam penelitian hukum normatif adalah bahan hukum sekunder yang terutama berasal dari sumber kepustakaan serta ditambah dari berbagai sumber lain. Sehubungan dengan jenis penelitian yang digunakan, yaitu penelitian hukum normatif, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan histori / sejarah, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan hukum udara internasional, hak lintas damai bagi pesawat asing tidak berlaku di dalam kedaulatan ruang udara. Dan atas penembakan pesawat Korea Air Lines yang dilakukan oleh Uni Soviet, Uni Soviet yang kemudian menjadi Negara Federasi Rusia telah bertanggung jawab memberikan kotak hitam, melakukan investigasi, dan meminta maaf kepada Korea Selatan.
Copyrights © 2018