Berdasarkan ayat (3) pasal 33 UUD 1945, bahwa âBumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyatâ. Berdasarkan landasan tersebut dapat kita hayati bahwa negara kita telah mempunyai keinginan besar untuk menguasai dan mengatur pemanfaatan air demi terpenuhinya kebutuhan warga masyarakat secara adil dan merata, untuk itu penyediaan air minum memerlukan perencanaan yang matang.
Copyrights © 2013