Ibn al- Qayyim al-Jauziyyah berpendapat bahwa anak luar nikah memiliki hubungan mahram dengan laki-laki zina, jika laki-laki tersebut mengakui anak zina sebagai anaknya. sedangkan hubungan keperdataan, baik warisan, nafkah, maupun perwalian anak zina dengan laki-laki pezina yang mengakui anak tersebut terputus disebabkan karena hubungan perzinaan, namun mereka tetap memiliki hubungan mahram. Anak tersebut dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya, dengan syarat ibu biologis tersebut tidak berzina pada saat ia sedang terikat firasy dengan laki-laki lain, anak itu tidak telah di li’an oleh suami dari ibu tersebut, ayah biologisnya mengakuinya dan sanksi zina dijalankan serta ketentuan anak zina terhadap laki-laki zina atau ayah biologis.
Copyrights © 2020