Abstrak Setelah mewabahnya corona atau covid 19 di seluruh dunia termasuk Indonesia mau tidak mau dalam rangka memutus rantai penyebaran itu para ulama membuata fatwa terkait ibadah di dalam wabah corona, fatwa itu tentu berdarkan masukan-masukan dan ajuran-anjuran dari ahli Kesehatan dan organisasi Kesehatan dunia (WHO)yang mana dalam anjurannya di antaranya adalah hindari kontak fisik di antaranya bersalaman, dan hindari kerumunan. Dalam hal bagaimana beribadah di tengah pandemic virus corona atau covid 19 para ulama dunia sudah mengeluarkan fatwanya terkait hal itu, seperti ulama Saudi arabia, ulama al azhar, Mesir, Lembaga Fatwa Kerajaan Jordania, dan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI), mereka sepakat untuk kebolehan meninggalkan shalat jumat dan diganti shalat dhuhur, menganjurkan shalat di rumah, mengajurkan tidak bersalaman, mengajurkan shalat tarawih di rumah, semua hal itu berdasarkan pendekatan masalahta dan maqoshid Syariah. Setelah dikaji penulis menyimpulkan dalam makalah ini adalah; pertaman: Tujuan Allah Swt. Menciptakan hukum, atauran dalam syariat Islam adalah untuk kemasalahatan manusia dan mencegah kemudharatan, maka wajar produk ulama dalam fiqh selalu berubah sesuai dengan zaman waktu dan keadaan di mana manusia itu hidup.Kedua: Penggunaan teori maqoshid Syariah dalam masalah hukum fiqih terkait dengan wabah corona atau covid 19 adalah sudah sesuai dengan dhawabit dan kaedah-kaedah umum dalam berijtihad, sehingga menurut penulis hal itu sudah tepat penerpanya.
Copyrights © 2020