Seiring dengan era reformasi dan kemajuan zaman praktek hukum Islam semakin berkembang, meningkat dan meluas ke berbagai sektor hukum, tidak hanya di sektor kekeluargaan, tapi juga ke sektor hukum lainnya seperti zakat, sedekah, wasiat dan bahkan sampai ke sektor hukum perbankan, temasuk hukum wakaf. Di kalangan umat Islam, wakaf yang sangat popular adalah masih terbatas pada persoalan tanah dan bangunan yang diperuntukkan untuk tempat ibadah dan pendidikan serta belakangan baru ada wakaf untuk yang berbentuk tunai (cash) atau wakaf benda yang bergerak yang manfaatnya untuk kepentingan pendidikan, rumah sakit, pemerdayaan ekonomi lemah dan lain-lain. Wakaf tunai bagi umat Islam Indonesia memang masih relative baru. Rumusan yang dapat dirumuskan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan wakaf uang untuk peningkatan kesejahteraan hidup ? dan bagaimana pelaksanaan wakaf uang untuk mengurangi kemiskinan? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan wakaf uang untuk peningkatan kesejahteraan hidup dan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan wakaf uang untuk mengurangi kemiskinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah riset kepustakaan (Library Research) penulisan ini merupakan kegiatan telaah pustaka (Review Research) yaitu Penulis membaca, mengutip dan merangkai hal-hal yang perlu merujuk pada buku-buku dan dokumen-dokumen serta berbagai rujukan lain yang berkaitan dengan pokok pembahsan, dan menggunakan metode kualitatif induktif yaitu mengemukakan data yang bersifat khusus untuk diolah menjadi kesimpulan yang bersifat umum sehingga Penulis memperoleh penjelasan secara terperinci. Dari uraian diatas dapat disimpulkan dengan memberdayakan wakaf uang dan dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif maka secara Syar’i dapat dibenarkan sepanjang hakikat nilai wakaf uang tersebut tidak hilang dan mampu menginjeksi atau membantu ekonomi umat (Islam) yang telah lama terpuruk sehingga kehidupan masyarakat yang kurang mampu dapat terbantu dan sejahtera, dan mampu mengurangi angka kemiskinan masyarakat.
Copyrights © 2018