Dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, sanksi hukuman pidana bagi anak dibedakan menjadi tiga : pertama, anak dibawah usia 8 tahun, tidak diajukan ke sidang pengadilan dan tidak dikenai hukuman pidana hanya dikenakan pengawasan, kedua, anak yang berusia 8 hingga 12 tahun, diajukan ke sidang pengadilan dan tidak dikenai hukuman pidana namun dikenakan tind akan, ketiga, anak yang berusia 12 hingga 18 tahun diajukan ke sidang pengadilan dan dikenai hukuman pidana. Hukuman pidana maksimal setengah dari hukuman orang dewasa baik pidana kurungan maupun hukuman penjara.Menurut hukum pidana Islam, perbuatan anak dapat dianggap melawan hukum, hanya keadaan tersebut dapat mempengruhi pertanggungjawaban. Sehingga perbuatan melanggar hukum oleh anak bisa dimaafkan atau bisa dikenakan hukuman, tetapi bukan hukuman pokok melainkan hukuman ta’zir. Persamaan pertanggungjawaban pidana menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam adalah menetapkan perbuatan pidana yang dilakukan anak -anak menurut asas legalitas, menetapkan faktor akal dan faktor kehendak sebagai syarat mampu bertanggungjawab, memberikan pengajaran dan pengarahan kepada anak-anak yang melakukan tindak pidana.Berdaskan hukum positif berdasarkan pada KUHP Pasal 44, 45, 46 dan 47 serta Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak sedangkan hukum Islam berdasarkan pada Al-Qur'an, Hadist Rasul, Ijm a dan Ijtihad hakim. Batasan usia dan alternatif hukuman dalam hukum positif batasna usia anak adalah di bawah 18 tahun dengan alternatif, di bawah 8 tahun, dilakukan penyidikan kemudian dikembalikan kepada orang tua atau diserahkan kepada Departemen Sosia l. Usia 8 hingga 12 tahun, diajukan ke sidang pengadilan, kemudian dikembalikan kepada orang tua atau diserahkan kepada negara atau diserahkan kepada Departemen Sosial atau organisasi sosial kemasyarakatan dengan dapat disertai teguran dan syarat tambahan. Usia 12 hingg 18 tahun, diajukan ke sidang pengadilan dan dikenai hukuman pidana dengan ketentuan maksimal pidana pokok dikurangi setengah atau sepertiga menurut Pasal 47 KUHP atau tindakan sebagaimana yang diperlakukan bagi anak usia 8 tahun hingga 12 tahun. Sedangkan dalam hukum Islam, batas usia anak adalah di bawah 15 tahun atau 18 tahun dengan alternatif di bawah 7 tahun, bebas dari hukuman pidana dan hukuman pengajaran tetapi dikenai pertanggungjawaban perdata, usia 7 hingga 15 tahun atau 18 tahun, sebab dari hukuman pidana tetapi dikenai hukuman pengajaran danpertanggungjawaban perdata.
Copyrights © 2018