Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam
Vol 19 No 2 (2018): Juli - Desember

Pemikiran Ushul Fiqh Imam Syafi’i

Ahmad Sanusi (UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)



Article Info

Publish Date
22 Sep 2018

Abstract

Ilmu Ushul fiqh yang beliau kemukakan dihadapan para ulama adalah merupakan cara atau metode baru yang mana di saat itu belum pernah diungkapkan yang sama dengan metodologi yang Imam Syafei ungkapkan dengan gaya diskusi dan cara beliau beristimbath, sehingga kebanyakan mengatakan bahwa Syafii lah orang yang pertama kali pembuat dan pencetus Ushul Fiqh secara metodologis atau bias juga dikatakan sebagai arsitek ilmu ushul fiqh. Imam Syafei dalam beristimbath suatu hukum tidak pernah terlepas dari dalil Kitab dan Sunnah serta pendekatan Bahasa yang sangat dalam (Daqiq) sehingga beliau berbeda pendapat dengan madzhab Hanafiyah dalam masalah Istihsan, karena menurutnya istihsan sudah lepas dari al quran dan sunnah.Metodolgi istimbath hukum yang Syafei gagas ini yang kemudian hari dikenal dengan ilmu Ushul Fiqh ini adalah merupakan pemikiran moderat beliau dalam memahami ayat al quran dan hadis, moderat dalam arti pertengahan antara aqli dan naqli, namun demikian Syafei menghormati orang yang berbeda pendapat dengannya, seperti dengan Imam Muhammad bin Hasan dari Madzhab Hanafi.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

syakhsia

Publisher

Subject

Religion Humanities Chemistry Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Syakhsia: Jurnal Hukum Perdata Islam, is an open access and peer-reviewed journal published biannually (p-ISSN: 2085-367X and e-ISSN: 2715-3606). It publishes original innovative research works, reviews, and case reports. The subject of Syakhsia covers textual and fieldwork with various perspectives ...