Terbentuknya hukum Islam (hukum keluarga) yang tertulis,sebenarnya sudah lama menjadi kebutuhan dan keinginanmasyarakat muslim. Sejak terbentuknya Peradila n Agama yangmempunyai kewenangan untuk menyelesaikan masalah -masalahhukum keluarga, rasanya sangat diperlukan adanya hukumkekeluargaan Islam tertulis. Maka munculah gagasan penyusunanKompilasi Hukum Islam sebagai upaya dalam rangka mencaripola fiqh yang bersifat khas Indonesia atau fiqh yang bersifatkontekstual. Sejatinyaproses ini telah berlangsung lama sejalandengan perkembangan hukum Islam di Indonesia atau paling tidaksejalan dengan kemunculan ide -ide pembaharuan dalam pemikiranhukum Islam Indonesia. Kemunculan KHI di Indonesia dapatdicatat sebagai sebuah prestasi besar yang dicapai umat Islam.Setidaknya dengan adanya KHI itu, maka saat ini di Indonesiatidak akan ditemukan lagi pluralisme Keputusan Peradilan agama,karena kitab yang dijadika n rujukan hakim Peradilan Agamaadalah sama. Selain itu fikih yang selama ini tidak positif, telahditransformasikan menjadi hukum positif yang berlaku danmengikat seluruh umat Islam Indinesia. Lebih penting dari itu,KHI diharapkan akan lebih mudah diter ima oleh masyarakatIslam Indonesia karena ia digali dari tradisi -tradisi bangsaindonesia. Jadi tidak akan muncul hambatan Psikologis dikalangan umat Islam yang ingin melaksanakan Hukum Islam.
Copyrights © 2018