Abstrak Perjanjian kawin melahirkan akibat hukum karena perjanjian tersebut dikehendaki oleh para pihak. Sebagai sebuah perjanjian maka bila salah satu pihak melakukan pelanggaran (ingkar janji) dapat dilakukan gugatan cerai atau ganti rugi. Karena masih saja memikirkan harta sedangkan sudah saling terikat. Hal ini berarti ada indikasi untuk melakukan perceraian atau memang sejak awal motivasi perkawinan tersebut adalah motivasi ekonomi atau politis. Sahnya suatu perjanjian sebenarnya sudah tercermin pada syarat perjanjian yang tersebut dalam pasal 1320 KUH Perdata dan pasal 45-46 Kompilasi Hukum Islam. Hanya dalam KUH Perdata terdapat pemisahan yang cukup tajam antara pelanggaran terhadap persyaratan subyektif dan persyaratan obyektif. Pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan subyektif akan berakibat perjanjian dapat dibatalkan sedangkan pelanggaran perjanjian terhadap persyaratan obyektif akan berakibat perjanjian batal demi hukum, tetapi dalam fiqih Islam pelanggaran terhadap syarat subyektif dan obyektif akan berakibat batalnya perikatan. Kata Kunci: Perjanjian,Pelanggaran, Batal demi Hukum
Copyrights © 2019