Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam
Vol 19 No 2 (2018): Juli - Desember

Pembayaran dan Pendistribusian Uang Iwadh di Pengadilan Agama Serang Dalam Persepektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Serang)

Muhammad Dzikri Amrullah (UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)



Article Info

Publish Date
22 Sep 2018

Abstract

Dalam istilah perceraian dikenal dengan tiga bentuk perceraian diantaranya, talak, cerai gugat, dan khulu. Khulu’ merupakan satu bentuk dari putusnya perkawinan, yang diajukan dari seorang istri kepada suaminya, berbeda dengan bentuk perceraian lainnya, dalam khulu’ terdapat uang tebusan ganti rugi atau ‘iwadh. Istilah iwadh dalam khulu’ menunjukkan kewajiban istri menebus diri dari suaminya dengan mengembalikan apa yang pernah diterimanya (mahar). Dalam Islam uang iwadh harus disearhkan kepada pihak suami, namun yang teradi saat ini, uang iwadh justru diserhkan kepada pengadilan agama. Perumusan masalah dalam penelitian ini diantaranya: Bagaimana implementasi pembayaran uang iwadh dalam cerai gugat di Pengadilan Agama Serang? Bagaimana pandangan hukum Islam mengenai implementasi pembayaran uang iwadh dalam cerai gugat di Pengadilan Agama Serang? Penelitian ini memiliki tujuan diantaranya untuk mengetahui penerimaan dan penyaluran uang iwadh dalam cerai gugat di Pengadilan Agama Serang. Untuk mengetahui pandangan hukum Islam mengenai implementasi pembayaran uang iwadh .dalam cerai gugat di pengadilan agama serang. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama dengan mengguna metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif/kualitatif. Seluruh data dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pembayaran uang iwadh dalam cerai gugat di Pengadilan Agama Serang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia, dan tidak ada kesalahan dalam implementasinya di dalam penerimaan uang iwadh tersebut, karena uang iwadh tersebut dipergunakan untuk kepentingan ibadah sosial. Pandangan hukum Islam mengenai implementasi pembayaran uang iwadh dalam cerai gugat di Pengadilan Agama Serang tidak terjadi perbedaan pendapat namun jika uang iwadh diberikan kepada Pengadilan Agama untuk kemaslahatan umum dan tujuan ibadah maka harus terlebih dahuku diketahui suami. Karena uang iwadh yang di Pengadilan Agama diberikan jika ada pelanggaran dalam taklik talak.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

syakhsia

Publisher

Subject

Religion Humanities Chemistry Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Syakhsia: Jurnal Hukum Perdata Islam, is an open access and peer-reviewed journal published biannually (p-ISSN: 2085-367X and e-ISSN: 2715-3606). It publishes original innovative research works, reviews, and case reports. The subject of Syakhsia covers textual and fieldwork with various perspectives ...