Oral seks adalah bagian aktivitas persetubuhan yangbiasanya dilakukan oleh pasangan sebagai bentuk kreasi ataufantasi gaya persetubuhan yang menggunakan oral atau mulutsebagai media untuk melakukannya, baik dari istri kepadasuaminya, maupun sebaliknya. Membicarakan hal ini dianggaptabu oleh sebagian kalangan umat Islam, karena ketidakpastianhukum untuk melakukan.Syekh An-Najmi dan Shahid Athar adalah ulama yangsecara terbuka menjelaskan persoalan ini, apakah dibolehkan ataudilarang. Dua ulama ini memiliki pandangan yang berbeda.. SyekhAn-Najmi, seorang mufti Arab Saudi, cenderung mengharamkanaktivitas itu, sedangkan Shahid Athar menilai bahwa hal tersebutdibolehkan. Keduanya menggunakan argumentasi yang berbeda,dengan tetap berpijakan pada hukum Islam itu sendiri.Syekh an-Najmi mengambil jalan metode etis -normatif,sedangkan Shahid Athar mengambil jalan etis -liberal. ShahidAthar membolehkan aktivitas oral seks karena tidak adanyalarangan teks hukum Islam, sedangkan Syekh an -Najmimengharamkan oral seks karena dapat merusak peradabanseksualitas manusia dan membawa bencana psikis.
Copyrights © 2018