Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam
Vol 21 No 1 (2020): Januari-Juni

Peran dan Upaya KUA dalam Menanggulangi Pernikahan di Bawah Umur (Studi Kasus di KUA Kec. Cikande Tahun 2016-2018)

Via Syihabul MIllah (UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)



Article Info

Publish Date
11 Aug 2020

Abstract

Abstrak Perkawinan merupakan sunatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluknya. Baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Perkawinan adalah suatu cara yang di pilih oleh Allah sebagai jalan bagi makhluknya untuk berke,bang biak dan melestarikan hidupnya. Untuk membentuk keluarga yang sejahtera dan bahagia maka di perlukan perkawinan yang sah sesuai dengan norma Agama dan tata aturan yang berlaku. Perkawinan merupakan salah satu perintah Agama kepada seorang laki-laki dan perempuan yang mampu. Karena dengan perkawinan, dapat mengurangi maksiat penglihatan dan memelihara diri dari perbuatan zina. Dalam sebuah pernikahan usia adalah suatu faktor yang sangat penting. Karena usia seseorang akan menjadi tolak ukur apakah ia sudah cukup dewasa dalam bersikap dan berbuat atau belum. Usia juga yang akan mempertaruhkan sebuah rumah tangga kejalan yang sejahtera atau bahkan sebaliknya. Bahkan bukan hanya itu saja, umur yang masih sangat muda ketika di perkenankan menikah maka akan banyak sekali dampak yang akan terjadi. Seperti dapat menimbulkan depresi berat, perceraian terjadi karena pemikiran yang belum matang, pendidikan menjadi terhambat, ekonomi yang rendah terkadang dapat menelantarkan seorang anak,muncul pekerja di bawah umur dan dapat menyebabkan penyakit HIV. Dan realita ini terjadi di beberapa desa di kecamatan cikande yang di mana masih terdapatnya sebagian masyarakat yang melaksanakan pernikahan di bawah umur, yang padahal pernikahan di bawah umur sangat bertentangan dengan UU No 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1. Untuk itu masalah yang diajukan adalah bagaimana peran KUA dalam meminimalisir pernikahan di bawah umur di kecamatan cikande. Kemudan bagaimana upaya KUA dalam meminimalisir pernikahan di bawah umur di kecamatan cikande. Jenis penelitan yang digunakan adalah penelitian lapangan (feld research) dengan metode kualitatif. Penelitan ini bersifat deskriptif yatu menganalisis data-data yang berkaitan dengan objek pembahasan. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran KUA dalam meminimalisir pernikahan di bawah umur yaitu: KUA merupakan kontrol kemasyarakatan bagi warga masyarakat kecamatan cikande. Dengan begitu secara kelembagaan kepala KUA dan para staf nya mempasilitasi warga masyarakat. Karena melihat masih terdapatnya warga masyarakat yang melaksanakan pernikahan di bawah umur oleh sebab-sebab tertentu. Seperti, ekonomi yang kurang memadai, sebab dari orang tuanya, Agama, pergaulan bebas, kurangnya pendidikan orang tua dll. Adapun upaya KUA dalam meminimalisir pernikahan di bawah umur di kecamatan cikande yaitu: Sosialisasi dengan melakukan konsultasi juga penyuluhan di kalangan warga masyarakat, yang di laksanakan sebulan sekali pada hari jum’at pukul 01.00 hingga selesai yang bertempat di aula kecamatan cikande. Kemudian bekerjasama dengan Tim Puskesmas kecamatan cikande karena keterkaitannya dengan tingkat kesehatan. Dan KUA mengait take ouner bekerjasama dengan PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) dengan tujuan memperlambat tingkat kelahiran dan mengurangi laju pertumbuhan penduduk.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

syakhsia

Publisher

Subject

Religion Humanities Chemistry Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Syakhsia: Jurnal Hukum Perdata Islam, is an open access and peer-reviewed journal published biannually (p-ISSN: 2085-367X and e-ISSN: 2715-3606). It publishes original innovative research works, reviews, and case reports. The subject of Syakhsia covers textual and fieldwork with various perspectives ...