Badamai Law Journal
Vol 2, No 2 (2017)

KEDUDUKAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR SK.529/MENHUT-II/2012 TENTANG PENUNJUKAN KAWASAN HUTAN DI KALIMANTAN TENGAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 45/PUU-IX/2011

Radjabudin Radjabudin (Pemerintah Kota Palangkaraya)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2018

Abstract

Tipe penelitian yang penulis gunakan adalah dengan menggunakan tipe penelitian hukum reform oriented research. Pendekatan yang penulis pergunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach) yang didukung dengan Pendekatan Kasus (Case Approach).Hasil penelitian ini adalah, pertama, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengacu pada Persetujuan Substansi Menteri Pekerjaan Umum Nomor HK.01 03-Mn/13 terkait Substansi Struktur Ruang dan Persetujuan Substansi Menteri Kehutanan Nomor S.431/Menhut-VII/2012, terkait Pola Ruang mendasarkan pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 529/Menhut-II/2012, yang masih bersifat Penunjukan dan Penunjukan Kawasan Hutan belaka belum mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Surat Nomor S.431/Menhut-VII/2012, Hal : Persetujuan Substansi Kehutanan yang mendasari berlakunya 529/Menhut-VII/2012, tidak dapat dijadikan acuan dalam penetapan Perda 529/menhut-II/2012 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Tnegah bertentangan dengan putusan Mahkamad Konstitusi dan asas kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Copyrights © 2018