Tipe penelitian yang penulis gunakan adalah dengan menggunakan tipe penelitian hukum reform oriented research. Pendekatan yang penulis pergunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach) yang didukung dengan Pendekatan Kasus (Case Approach).Hasil penelitian ini adalah, pertama, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengacu pada Persetujuan Substansi Menteri Pekerjaan Umum Nomor HK.01 03-Mn/13 terkait Substansi Struktur Ruang dan Persetujuan Substansi Menteri Kehutanan Nomor S.431/Menhut-VII/2012, terkait Pola Ruang mendasarkan pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 529/Menhut-II/2012, yang masih bersifat Penunjukan dan Penunjukan Kawasan Hutan belaka belum mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Surat Nomor S.431/Menhut-VII/2012, Hal : Persetujuan Substansi Kehutanan yang mendasari berlakunya 529/Menhut-VII/2012, tidak dapat dijadikan acuan dalam penetapan Perda 529/menhut-II/2012 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Tnegah bertentangan dengan putusan Mahkamad Konstitusi dan asas kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Copyrights © 2018