Muara dari sebuah proses peradilan adalah putusan. Putusan merupakan sebuah karya penelitian yang dibuat oleh Hakim dengan menggali fakta-fakta persidangan guna memunculkan sebuah fakta hukum yang dapat ditarik simpulan guna mendapatkan pemecahan jawaban atas permasalahan/perkara yang dihadapkan kepadanya.Putusan yang dihasilkan oleh Hakim tentunya diharapkan dapat memberikan rasa keadilan baik kepada para pihak yang berperkara maupun bagi masyarakat pada umumnya.Sebuah putusan yang baik sebagaimana asas dasar sebuah putusan yang tergambar dalam kalimat irah-irah sebuah putusan yakni “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, dalam artian Hakim memutus sebuah perkara dilandasi atas keadilan yang ia pertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, bukan berlandaskan kepastian maupun kemanfaatan, sehingga Hakim dapat melakukan penemuan hukum dan menyimpangi hukum tertulis apabila itu dilakukan untuk mecapai keadilan.Untuk mencapai keadilan sebuah Putusan dalam bidang hukum perdata haruslah memuat 3 (tiga) kriteria yakni Keadilan Formil Putusan, Keadilan Materiil Putusan dan Keadilan Etika Putusan. Ketiga kriteria ini antara satu dengan lainnya saling mempengaruhi dalam memberikan cita rasa putusan Hakim yang berkeadilan.
Copyrights © 2016