Badamai Law Journal
Vol 2, No 2 (2017)

IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL PADA UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK KEPOLISIAN RESORT KOTA BANJARMASIN

Ria Ariyanti (Polres Kab. Banjar)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2018

Abstract

Perkembangan baru-baru ini dalam kekerasan pada anak, baik fisik, psikologis atau seksual, tidak menerima perlindungan hukum dan hak asasi manusia yang memadai sehingga anak berulang kali menjadi korban. Oleh karena itu segala bentuk perlakuan yang mengganggu dan kerusakan hak dasar mereka dalam berbagai bentuk kekerasan atau kejahatan harus segera dihentikan. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyuluhan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Republik Indonesia, Kepolisian Unit dan Satuan Pelayanan Perempuan.-Departemen Polresta Banjarmasin disamping tugas menegakkan hukum terhadap perempuan dan anak menjadi korban kejahatan (termasuk korban kekerasan seksual). Hasilnya menunjukkan bahwa dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak sebagai korban kekerasan seksual, anggota Unit PPA Polresta Banjarmasin, yaitu untuk menyembunyikan identitas korban, menasihati mutiara, melakukan upaya penyidikan dengan menerima laporan, memberikan Notifikasi Hasil Investigasi Hasil dengan tujuan agar keluarga korban diawasi oleh polisi, dan bekerja sama dengan LSM lokal. Hambatan yang dihadapi Unit PPA Polresta Banjarmasin dalam memberikan perlindungan meliputi: korban ragu untuk melapor, keluarga dan orang yang tidak mengerti cenderung menyalahkan korban untuk melakukan kekerasan seksual, pencabutan laporan dari korban, pelarian. Tersangka, kekerasan seksual biasanya dilakukan di malam hari, dan minimnya sarana dan prasarana milik Unit PPA Polresta Banjarmasin

Copyrights © 2018