Penelitian ini dilakukan dalam rangka untuk mengkaji pentingnya kewenangan pembatalan Peraturan Daerah. Yang mendasari penulis melakukan penelitian ini adalah karena selama ini tidak jelasnya kewenangan pembatalan Peraturan Daerah pada tahapan Evaluasi dan. Klarifikasi Metode melalui pendekatan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, untuk menemukan jawaban terhadap permasalahan terkait kewenangan pembatalan peraturan daerah pada tahapan Evaluasi dan Klarifikasi.Pembatalan Peraturan Daerah menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak diatur secara jelas, sehingga pembatalan Peraturan Daerah hanya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah pembatalan Peraturan Daerah dilakukan melalui tahapan Evaluasi dan Klarifikasi.
Copyrights © 2018