Badamai Law Journal
Vol 3, No 2 (2018)

KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PENETAPAN KERUGIAN NEGARA DAN PERHITUNGAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Agung Tri Wahyudianto (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2018

Abstract

Penghitungan dan pembuktian kerugian keuangan negara sangat penting, selain untuk menangkap para pelaku korupsi, mereka berguna untuk mengembalikan kerugian yang disebabkan oleh korupsi ke kas negara. Perhitungan kerugian keuangan negara menjadi dasar bagi jaksa penuntut umum dalam dakwaannya untuk menghitung berapa banyak kerugian keuangan negara yang terjadi sebagai akibat dari tindakan terdakwa dalam kasus korupsi. Demikian pula, hakim juga perlu menentukan jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan oleh terdakwa. Lembaga yang memiliki wewenang untuk menghitung kerugian keuangan negara terkait korupsi memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian keuangan negara terkait korupsi secara implisit dinyatakan dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menetapkan bahwa kerugian nyata dari keuangan negara adalah kerugian keuangan Negara yang dapat dihitung berdasarkan temuan dari lembaga yang kompeten atau akuntan publik yang ditunjuk. Berdasarkan pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 salah satu tugas dan wewenang jaksa penuntut umum adalah untuk mencari data dan mengumpulkan bukti. Untuk kasus-kasus tertentu jaksa penuntut umum dapat dengan mudah menghitung jumlah kerugian Negara, sehingga jaksa penuntut umum berdasarkan kewenangannya dapat menghitung dan menetapkan sendiri kerugian keuangan negara.

Copyrights © 2018