Badamai Law Journal
Vol 2, No 2 (2017)

PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN TERHADAP PELAKU PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN YANG MENGAKIBATKAN PENCEMARAN DAN/ATAU PENGRUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

Muhammad Yayan (Pemkab Barito Kuala)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2018

Abstract

Pembakaran hutan dan lahan adalah salah satu penyebab terjadinya pencemaran dan /atau kerusakan lingkungan hidup yang berdampak besar terhadap lingkungan hidup yang tidak hanya bagi manusia tetapi juga bagi makhluk hidup yang lainnya, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap Warga Negara Indonesia, maka seharusnya pembakaran hutan dan lahan tidak boleh terjadi, untuk itu penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan harus dilaksanakan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyediakan tiga instrumen penegakan hukum lingkungan yaitu penegakan hukum administrasi, perdata dan pidanaMengingat pembakaran hutan dan lahan adalah salah satu penyebab terjadinya pencemaran dan/atau pengrusakan lingkungan hidup, sehingga lingkungan hidup menjadi tidak baik dan sehat, maka sudah  seharusnya pembakaran hutan dan lahan itu dilarang tidak ada eksepsional atau dispensasi dengan memperhatikan kearifan lokal sebagaimana terdapat dalam Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Copyrights © 2018