Pemberantasan korupsi saat ini masih menggunakan perspektif pidana lembaga daripada menggunakan perspektif pengembalian keuangan negara. Namun hal yang sama pentingnya dalam pemberantasan korupsi adalah upaya mengembalikan keuangan negara melalui restitusi kerugian negara, alasannya karena dengan pulihnya, kerugian negara akibat korupsi dapat dipastikan dipastikan sedemikian rupa sehingga negara memiliki cukup dana untuk melakukan pembangunan demi kesejahteraan rakyat.Hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebenarnya mengatur beberapa ketentuan yang menggunakan perspektif pemulihan kerugian finansial negara. Namun, dalam praktiknya, penegak hukum masih berorientasi pada hukuman badan (penjara). Oleh karena itu, terobosan di bidang hukum dalam penanganan korupsi sangat dibutuhkan, metode baru atau konsep penanganan masalah korupsi patut dikemukakan dengan lebih menekankan pada upaya pengembalian kerugian negara.Perhatian adalah konsep Perundingan Plea yang biasa digunakan dalam praktik peradilan pidana yang digunakan di negara common law, terutama di Amerika Serikat, yang telah diadopsi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana dengan nama konsep jalur khusus.
Copyrights © 2018