Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis secara yuridis putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 56/DKPP-PKE-IV/2015 dan Nomor 81/DKPP-PKE-IV/2015 bagi Komisi Pemilihan Umum sebagai Penyelenggara Pemilu.Jenis Penelitian Hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu suatu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan menganalisis suatu permasalan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mempunyai kewenangan dalam penanganan pelanggaran Kode Etik oleh Penyelenggara Pemilu, Putusan DKPP nomor : 56/DKPP-PKE-IV/2015 dan nomor : 81/DKPP-PKE-IV/2015 tidak memberi perlindungan hukum bagi para pihak dalam hal ini Pasangan Calon, Pemilih dan Partai Pengusung, oleh karena itu seharusnya DKPP hanya memutus hal yang menyangkut Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu saja. Kedua, untuk menjamin adanya Kepastian, Keadialan dan Kemanfaatan Hukum maka keputusan DKPP yang dapat menimbulkan dampak yang sangat besar sebagaimana putusan DKPP nomor : 56/DKPP-PKE-IV/2015 dan nomor : 81/DKPP-PKE-IV/2015, perlu regulasi yang mengatur untuk dapat diajukan atau diuji di PTUN
Copyrights © 2019