Tujuan penelitian ini untuk mengkaji kewenangan pengesahan partai politik diserahkan kepada pemerintah dari prespektif HAM, dan kewenangan pengesahan partai politik oleh pemerintah bersesuaian dengan pembangunan demokrasi di Negara Indonesia.Hasil penelitian ini yaitu: (1) Kewenangan pemerintah dalam melakukan pengesahan partai politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik terkesan ‘membatasi’ HAM. Sesungguhnya sesuai dengan undang-undang, karena mengacu Pasal 4 ICCPR 1966 bahwa hak atas kebebasan berserikat (hak berpolitik) adalah hak yang dapat ditunda pemenuhannya (derogable rights) apabila bersetuhan dengan kepentingan yang menghormati hak dan kebebasan orang lain, menjaga ketertiban bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta menjaga keutuhan NKRI; sehingga pembatasan hak ini dapat dibenarkan selama diatur dalam undang-undang yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. (2) Kewenangan pengesahan partai politik oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM tidak bertentangan dengan konsep pembangunan demokrasi, karena pengesahan partai politik dilakukan sesuai dengan politik hukum nasional yang konstitusional sepanjang konsisten dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM dan prinsip demokrasi. Prinsip pembatasan HAM yang sah terdiri dari prinsip legalitas dan prinsip kepentingan untuk pengaturan dan pembatasan guna mengakomodasikan menguatnya konsolidasi demokrasi oleh partai politik di Indonesia
Copyrights © 2018