Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kedudukan anak sebagai pelaku pelanggaran lalu lintas dalam acara peradilan cepat dan menganalisis akibat hukum pada proses peradilan dalam acara peradilan cepat apabila salah dalam menempatkan anak sebagai terdakwa. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ditemui bahwa: Pertama, sistem peradilan pidana anak tidak menangani atau memutuskan tindak pidana pelanggaran lalu lintas sehingga anak yang melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas tidak akan menyesali perbuatannya atau tidak ada berupa efek jera. Kedua, menempatkan anak sebagai terdakwa akan sangat merugikan anak yang melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebab pelaku anak tindak pidana pelanggaran lalu lintas tidak dapat ditempatkan dalam acara peradilan cepat mengingat pelaku adalah anak sehingga tidak efektif dalam penyelesaian perkara tidak pidana pelanggaran lalu lintas.
Copyrights © 2020