Penelitian ini ingin menganalisis daya mengikat janji prakontrak serta pertanggungjawabannya dikaitkan dengan tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan, alih-alih kekadar kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan tipe penelitian legal reform oriented dan conceptual research. Konsep mengenai daya mengikat janji prakontrak telah lama dikenal di negara-negara maju, baik yang menganut sistem civil law maupun common law. Sistem civil law mengakui daya mengikat janji prakontrak berdasarkan asas iktikad baik, sementara itu common law mengakui daya mengikat janji prakontrak berdasarkan doktrin promissory estoppel.Kultur masyarakat Indonesia sejatinya mengenal konsep panjer yang identik dengan prakontrak. Dalam kerangka pembaruan hukum kontrak, substansi pranata hukum kontrak Indonesia harus diperbarui dengan memasukkan prakontrak sebagai salah satu bagian penting yang diatur di dalamnya. Janji prakontrak seharusnya memiliki kekuatan mengikat secara yuridis. Pelanggaran terhadap janji prakontrak dapat dimintai pertanggungjawabannya melalui tiga instrument hukum, yaitu: 1) perbuatan melawan hukum, berupa penggantian kerugian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan; 2) wanprestasi, berupa penggantian atas hilangnya keuntungan yang diharapkan; atau 3) perlindungan konsumen, berupa penggantian kerugian yang diderita dan/atau penghukuman kepada pelanggar untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan yang telah dijanjikan dalam tahapan prakontrak
Copyrights © 2018