Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis hakikat asas keselarasan dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum serta implementasi asas keselarasan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan atau ditujukan pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain yang mengkaji asas-asas hukum dari kaidah atau aturan hukum. PERTAMA, hakikat asas keselarasan dalam pengadaan tanah adalah bahwa negara sebagai organisasi tertinggi mempunyai kewenangan dalam hal pengaturan peruntukan atas tanah berdasarkan hak menguasai negara, untuk itu pemerintah dapat melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan syarat bahwa kegiatan yang dilakukan harus adanya klausul kepentingan umum dan mempunyai fungsi yang sangat penting untuk menyeimbangkan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat sehingga akan tercapai sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Sehingga dalam keadaan terpaksa pemerintah dapat mengambil/menguasai tanah dalam rangka kepentingan umum berdasarkan fungsi sosial, dikarenakan penggunaan dan penguasaan hak perseorangan atas tanah bukanlah bersifat pribadi semata namun didasari bahwa adanya sifat kebersamaan atau kemasyarakatan yang melekat pada setiap hak atas tanah yang dihaki oleh seseorang, keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan dari proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan adanya ganti kerugian yang layak dan adil baik dengan memperhitungkan dari segi fisik maupun non fisik. KEDUA, bahwa untuk mengimplementasikan asas keselarasan pada tahap persiapan yaitu dengan menjamin hak bagi pemegang hak atas tanah untuk mendapatkan informasi penyelenggaraan.
Copyrights © 2019