Pengaturan hukum tentang pemeriksaan persidangan melalui teleconference belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan hanya diatur secara tersamar dalam undang-undang yang secara lex specialist mengatur mengenai perkembangan alat bukti sedangkan ketentuan yang secara tegas mengatur mengenai teleconference terdapat dalam yurisprudensi, yakni Putusan Mahkamah Agung No. 112 PK/Pid/2006. Untuk itulah diperlukan perubahan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berkaitan dengan pengaturan penggunaan teleconference dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Jika begitu susah melakukan perubahan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) setidaknya dapat dibuat dalam bentuk Undang-Undang atau Keputusan Pengadilan.Penggunaan teleconference dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan telah sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta asas pemeriksaan dengan hadirnya terdakwa. Pada dasarnya penggunaan teleconference dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan sama saja dengan cara pemeriksaan biasa pada umumnya yang dilakukan secara langsung dengan llisan dan transparan guna mencari dan menemukan kebenaran materiil. Memang asas merupakan landasan terbentuknya pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun jika tidak sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat maka wajar jika disimpangi.
Copyrights © 2018