Kematian seseorang sering berakibat timbulnya sengketa dikalangan ahli waris mengenai harta peninggalannya. Hal seperti ini sangat mungkin terjadi, bilamana pihak-pihak terkait tidak konsisten dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan. Perbedaan agama sangat memungkinkan terjadinya sengketa waris, sebab dalam Islam dan mayoritas ulama telah mengambil suatu pendapat, bahwa ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris tidak bisa mendapatkan harta waris (terhalang), tetapi dalam Putusan Mahkama Agung Nomor: 16K/AG/2010 di mana hakim pengadilan Mahkama Agung meberikan sebagaian harta peninggalan kepada nonmuslim melalui wasiat wajibah. Hal ini berbeda dengan para ulama ahli tafsir, hadits, dan fiqih islam dimana orang yang berbeda agama tidak dapat mewarisi harta dari sipewaris yang beragama islam dan juga dalam KHI Wasiat Wajibah hanya diberikan kepada Anak angkat dan orang tua angkat saja. sehingga menimbulkan permasalahan, yaitu : Bagaimanakah Akibat Hukum Atas Putusan Mahkamah Agung Nomor: 16K/AG/2010 Terhadap Perkawinan Beda Agama dan Bagaimanakah Implementasi Wasiat Wajibah dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 16K/AG/2010 yang Memperluas Makna Wasiat Wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Adapun tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum yuridis normatif atau hukum dotrinal. Kesimpulan hasil penelitian yaitu Putusan Hakim Mahkama Agung dalam pemberian harta peniggalan melalui wasiat wajibah terhadap ahli waris non muslim terlalu mempertimbangakan asas legalitas, kemanusiaan dan kesejahtraan sosial. Namun, pertimbangan tersebut bertetentangan dengan hakikat dan tujuan hukum syara dan Dilihat dari teori maqashid al-syari’ah dan mashlahah klausul materi mengenai ketentuan wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama jelas bertentangan dengan norma ideal hukum islam.Â
Copyrights © 2020