Rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah bagaimana profesionalisme kinerja profesi dokter setelah berlakunya Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Bagaimana pengaruh kualitas pelayanan Dokter terhadap kepuasan pasien BPJS Kesehatan. Metode Penelitian menggunakan penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian bahwa profesionalisme kinerja dokter setelah terbentuknya undang-undang No 24 Tahun 2011 tidak maksimal karena dinilai menyalahi kode etik kedokteran. Pasien merasa puas dengan pelayanan dokter, sedangkan dokter dan pasien merasa terganggu dengan adanya aturan-aturan BPJS yang dinilai mengganggu proses pelayanan medis. Saran pada penelitian ini adalah diharapkan pihak BPJS melakukan evaluasi berkala dengan pihak Rumah Sakit untuk membahas masalah yang timbul serta mencari solusi dari permasalahan agar tujuan dari BPJS tercapai dan pelayanan medis dapat berjalan dengan maksimal.
Copyrights © 2020