Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui bagaimana legalitas larangan membawa makanan dan minuman dan untuk mengetahui tanggung jawab Cinema XXI terhadap hak konsumen. Untuk mencapai tujuan ini, peneliti menggunakan penelitian hukum empiris, pengambilan informan dengan menggunakan metode, stratified sampling dan purposive sampling. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan berkomunikasi dengan konsumen film di lokasi tempat penelitian. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, situs web internet, dokumentasi dan undang-undang perlindungan konsumen. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian ini mengungkap larangan membawa makanan dan minuman di bioskop cinema XXI adalah tidak legal karena tidak memertimpangkan prinsip-prinsip hukum, asas-asas hukum, undang-undang perlindungan konsumen dan Tanggung jawab bioskop Cinema XXI terhadap hak konsumen saat menikmati jasa tayangan film hanya sebatas tanggung jawab keselamatan konsumen. Namun, tanggung jawab perusahaan pada hak konsumen untuk memilih, hak kenyamanan, hak menikmati jasa tayangan film, hak berpendapat, hak menyampaikan kritik dan saran itu belum ada bahkan dibatasi.Â
Copyrights © 2020