Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat), Tujuan hukum adalah menciptakan nilai keadilan dalam tatanan masyarakat. Selain nilai keadilan, hukum juga bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Salah satu hal yang paling utama dalam konsep Negara hukum adalah pengakuan, perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia yang bermuara pada manusia yang merasakan  keadilan dan sejahtera melalui kepastian hukum. Penjaminan Hak asasi manusia juga menjadi patokan dan rujukan penulis dalam melihat potensi terjadinya pelanggaran Hak asasi manusia yang dalam hal ini meng-fokuskan pada legal problem yakni belum terdapatnya pembatasan masa waktu penyidikan terhadap tersangka yang dapat membuat status tersangka menjadi tidak jelas dalam jangka waktu yang sangat lama yang tentunya akan berkaitan pada hak tersangka. Penyidikan selama ini tidak memberikan kepastian hukum kepada seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana statusnya terkatung-katung dan prosesnya cukup lama. Meskipun tidak jarang proses penyidikan ini sangat cepat. Artinya tidak ada standar yang jelas di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai waktu masa penyidikan. Berdasarkan hal tersebut penulis mengangkat tulisan dengan memperhatikan kepastian hukum dan penjaminan hak asasi tersangka dalam masa penyidikan sehingga perlunya kebijakan formulasi hukum pidana dalam upaya menentukan ketentuan masa waktu penyidikan dan upaya yang dapat dilakukan terhadap masa waktu penyidikan yang berhubungan dengan hak asasi tersangka. Sebagai konsistensi Negara hukum yang menjamin hak asasi manusia dapat terlaksan
Copyrights © 2019