Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah merupakan acuan dalam pengangkatan direksi BUMD, yakni salah satunya adalah pengangkatan direksi Perusahaan Daerah Air Minum bagi daerah yang belum menyusun Perda tentang BUMD. Namun ada anggapan bahwa dalam Pasal 57 PP Nomor 54 Tahun 2017 tersebut pada huruf J “ tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah†dianggap telah melanggar hak asasi manusia dalam mencari penghidupan yang layak, sehingga kemudian di Kabupaten Donggala pada pelaksanaan pengangkatan direksi untuk PDAM Kabupaten Donggala di dasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Donggala. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini ada dua yaitu (1) Bagaimanakah Kajian Yuridis Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah? Dan (2) Bagaimanakah Pelaksanaan Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum di Kabupaten Donggala? Metode penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (Statuta Approach), pendekatan konsep (ConseptualApproach), dan pendekatan kasus (CaseApproach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Pengangkatan Direksi pada BUMD tetap mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 dan dengan adanya ketentuan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membatasi Hak Asasi Manusia bagi warga negara yang pernah dihukum pidana dan jika terjadi pertentangan norma, norma hukum yang lebih tinggi yang diberlakukan. Dengan demikian pelaksanaan pengangkatan direksi pada PDAM Kabupaten Donggala seharusnya tetap mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 Kata Kunci : Kajian Yuridis, Peraturan Pemerintah, Badan Usaha Milik Daerah,
Copyrights © 2020