Unsur Subjektif sebagai elemen pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk dasar-dasar teoritik dan praktis dimana unsur subjektif sama pentingnya dengan unsur objektif dalam pembuktian tindak pidana yang harus dibuktikan oleh hakim dalam pemidanaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan dalam penelitian ini dikumpulkan melalui studi pustaka, yaitu mencari dan menginventarisir bahan hukum dengan menelusuri dokumen, buku-buku literatur, jurnal hukum, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan objek penelitian. Bahan-bahan hukum yang telah diperoleh diuraikan dan disajikan secara preskripsi serta disimpulkan dengan menggunakan metode deduktif.Unsur subjektif sebagai elemen pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi adalah adalah unsur yang melekat pada pembuat tindak pidana yang meliputi kemampuan bertanggungjawab, sengaja (dolus) atau lalai (culpa), dan tidak adanya alasan pemaaf. Selain unsur objektif, unsur subjektifpun harus dibuktikan dalam penjatuhan pidana.Â
Copyrights © 2019