Perizinan pendirian Rumah Ibadat belakangan ini kembali muncul sebagai perdebatan yang panjang, ada pihak yang mendukung dan menolak peraturan yang telah dilahirkan Pemerintah Pusat tersebut. Bagi warga yang menolak, peraturan tersebut dianggap menyulitkan agama atau kelompok tertentu untuk mendapatkan izin mendirikan Rumah Ibadatnya, bahkan menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinannya. Sementara untuk yang mendukung peraturan tersebut, kerap menjadikan peraturan tersebut untuk sebagai landasan kebijakan, sikap dan tindakannya. Berbagai organisasi yang berlatarbelakang Hak Asasi Manusia (HAM) mencatat ada kecenderungan peningkatan tindakan dan aksi pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KKB) diberbagai Provinsi dan Kabupaten di Indonesia, dimana didalamnya termasuk pelarangan dan pencabutan izin pendirian Rumah Ibadat.Konflik dan pertentangan pendirian Rumah Ibadat ini terutama dikarenakan adanya tindakan-tindakan yang diambil oleh pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Pemerintah Pusat misalnya dalam peraturan tersebut tidak mendefinisikan secara tegas apa yang dimaksud dengan Rumah Ibadat. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Atau Kota juga belakangan dikritik karena terlibat langsung dalam tindakan-tindakan pelarangan Rumah Ibadat, hingga menerbitkan Rencana Peraturan Daerah (Perda) Syariah, Kota Injil Di Manokwari, tidak melaksanakan putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap. Regulasi-regulasi yang dilahirkan Pemerintah Pusat itu juga turut memicu Pemerintah Daerah melahirkan berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap diskriminatif dan bertentangan dengan HAM warga negara. Sementara konsepsi negara hukum adalah perlindungan terhadap HAM yang juga sejalan konsepsi negara demokrasi dengan menganut prinsip equal protection before the law dimana negara dan hukum harus melindungi warga negaranya secara sama. Belakangan ini wacana tentang berbagai regulasi yang dianggap diskriminatif itu mencuat kembali, melahirkan perdebatan apakah diperlukan atau tidak regulasi yang dianggap diskriminatif tersebut. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan keyakinannya. Oleh karena itu mutlak diperlukan regulasi yang mengatur umat beragama yang plural untuk menjamin kepastian hukum yang adil atas konflik dan pertentangan yang terjadi atas Rumah Ibadah dapat dicegah sedini mungkin. Seperti yang tercantum pembukaan UUD 45 alenia keempat, yaitu mewujudkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia.
Copyrights © 2020