Penulisan ini bermaksud untuk mengetahui evaluasi rancangan peraturan daerah oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan proses evaluasi rancangan peraturan daerah. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang diperoleh melalui peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang bersumber dari berbagai dokumen resmi seperti buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum dan komentar-komentar atas putusan lembaga pengadilan. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten/kota telah dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Tetapi pengaturan evaluasi berdasarkan ketentuan dalam peraturan menteri dalam negeri yang mengatur dan menunjuk perangkat daerah provinsi untuk melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah tidak tepat. Oleh karena dengan kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah tidak memiliki perangkat. Adapun kendala-kendala yang dihadapi dalam proses evaluasi rancangan peraturan daerah oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah adalah terkait dengan waktu evaluasi yang singkat, tidak tersedianya perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,  dan anggaran evaluasi.Â
Copyrights © 2019