Proses persidangan di Indonesia mengenal asas persidangan terbuka dan dibuka untuk umum kecuali proses persidangan terhadap kasus kesusilaan dan anak sebagai terdakwa. Dengan adanya asas tersebut maka setiap orang dapat menghadiri, melihat dan mengikuti jalannya persidangan. Tindakan-tindakan penghinaan terhadap peradilan ini sebenanya bukanlah hal baru. Namun berbagai tindakan tersebut makin sering terjadi semenjak bergulirnya era reformasi yang lebih bebas. Penghinaan terhadap pengadilan merupakan suatu tindakan yang harus diperhatikan di Indonesia, hal ini dikarenakan tindak pidana penghinaan terhadap peradilan dapat menghambat proses persidangan. Penegakan hukum terhadap terjadinya tindak pidana penghinaan terhadap peradilan memiliki beberapa komponen sesuai dengan sistem peradilan pidana yaitu penanganan yang dimulai dari aparat kepolisian, pengadilan, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan.
Copyrights © 2020