Pembiaran Tindak Pidana Narkotika menjadi tanggung jawab dari seluruh lapisan masyarakat untuk menunjang pemberantasan tindak pidana narkotika sesuai dengan amanat undang-undang nomor 35 tahun 2009 Pasal 131 Tentang Narkotika yang merupakan payung hukum atau legalitas terhadap pemidanaan bagi siapapun yang mengetahui dan tidak melaporkan adanya suatu peristiwa pidana tersebut, namun penjelasan dalam pasal ini masih memiliki kekaburan norma yang belum dijelaskan tentang kategori dari pembiaran tersebut dikemudian hari dapat menimbulkan multitafsir. Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah metode normatif. Orang yang tidak melaporkan suatu peristiwa pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dijelaskan sebagai niat dari kesengajaan yang melalaikan kewajibannya yang telah ditentukan dalam Undang-Undang dapat dikatakan sebagai pembiaran.Kata Kunci : Pembiaran Tindak Pidana, Narkotika
Copyrights © 2019