Jurnal Analisis Hukum
Vol 2 No 1 (2019)

Pelaku Pembiaran Tindak Pidana Narkotika dari Rekontruksi Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Putu Diah Indrawati Bendesa (Undiknas Graduate School, Denpasar – Bali)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2019

Abstract

Pembiaran Tindak Pidana Narkotika menjadi tanggung jawab dari seluruh lapisan masyarakat untuk menunjang pemberantasan tindak pidana narkotika sesuai dengan amanat undang-undang nomor 35 tahun 2009 Pasal 131 Tentang Narkotika yang merupakan payung hukum atau legalitas terhadap pemidanaan bagi siapapun yang mengetahui dan tidak melaporkan adanya suatu peristiwa pidana tersebut, namun penjelasan dalam pasal ini masih memiliki kekaburan norma yang belum dijelaskan tentang kategori dari pembiaran tersebut dikemudian hari dapat menimbulkan multitafsir. Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah metode normatif. Orang yang tidak melaporkan suatu peristiwa pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dijelaskan sebagai niat dari kesengajaan yang melalaikan kewajibannya yang telah ditentukan dalam Undang-Undang dapat dikatakan sebagai pembiaran.Kata Kunci : Pembiaran Tindak Pidana, Narkotika

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JAH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Analisis Hukum (JAH), terdaftar ISSN: 2620-4959 (Online) dan ISSN:2620-3715 (Print). Jurnal Analisis Hukum adalah jurnal hukum yang digagas oleh Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum Undiknas Denpasar, terbit dua kali setahun pada Bulan April dan September. Jurnal Analisis Hukum hendak ...