Jurnal Analisis Hukum
Vol 1 No 2 (2018)

KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DITINJAU DARI HUKUM PERIKATAN

Wahyu Suwena Putri (Universitas Pendidikan Nasional)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2020

Abstract

Kontrak elektronik merupakan kontrak yang timbulkan akibat perkembangan teknologi dan informasi, di mana transaksi jual beli mulai dilakukan melalui media elektronik atau online. Karena pembuatannya tidak seperti perjanjian pada umumnya yang konvensional, maka diperlukan pengaturan yang jelas mengenai syarat sahnya dan kekuatan hukum dari kontrak elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah metode normatif. Ketentuan mengenai syarat sahnya serta kekuatan hukum dari kontrak elektronik dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai transaksi elektronik masih mengalami ketidakpastian. Selain itu kontrak elektronik seringkali dibuat dalam bentuk kontrak baku. Ketentuan klausula baku dalam kontrak elektronik seringkali dibuat berdasarkan keinginan pelaku usaha tanpa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hal ini berdampak pada perlindungan hukum terhadap konsumenKata Kunci: Keabsahan Kontrak Elektronik, Transaksi E-Commerce, Hukum Perikatan

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

JAH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Analisis Hukum (JAH), terdaftar ISSN: 2620-4959 (Online) dan ISSN:2620-3715 (Print). Jurnal Analisis Hukum adalah jurnal hukum yang digagas oleh Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum Undiknas Denpasar, terbit dua kali setahun pada Bulan April dan September. Jurnal Analisis Hukum hendak ...